Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Polri dan Kapolri

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Polri dan Kapolri
Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Polri dan Kapolri (Ist)
0 Komentar

Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali. (Fin-red)

0 Komentar