BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung ingatkan ASN untuk tidak terlibat politik praktis dalam bentuk apapun terlebih memasuki tahun politik 2024.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Bandung, Wawan Kurniawan mengatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur netralitas ASN, sangat tidak di perkenankan untuk ASN terlibat politik praktis.
“Aturannya sudah jelas ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur netralitas ASN, disitu sudah sangat rinci mengatur bahwa ASN tidak boleh terlibat politik dalam bentuk apapun, apalagi saat ini kita memasuki tahun politik,”ungkapnya seusai sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggara pemilu. Sabtu (24/9).
Posisi ASN yang strategis terlebih bersinggungan langsung dengan Politik dikatakan Wawan, menjadikan ASN cukup rentan dijadikan sasaran oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“ASN ini cukup rentan apalagi aktifitas mereka banyak yang bersinggungan langsung dengan dunia politik, maka dari itu ASN harus memahami bahaya dan melekatnya status mereka, agar tidak terlibat dalam politik praktis,” katanya.
Ketika di singgung sanksi apa yang bisa di jatuhkan untuk ASN yang terlibat langsung dengan politik, Wawan menegaskan, rekomendasi Bawaslu bisa dilayangkan ke KASN.
“Untuk sanksinya KASN yang akan memberikan, kami Bawaslu hanya bisa memberikan surat rekomendasi, tetapi karena ASN sendiri di atur dalam undang undang Pemilu menjadi kewajiban kami untuk terus mengingatkan posisi ASN agar tidak terlibat politik,”jelasnya.
“Kami menghimbau untuk ASN bisa mentaati peraturan tersebut, guna menghindarkan diri dari berbagai ancaman sanksi yang jelas dapat merugikan mereka,”tandasnya.(win)