“Penegakan hukum pidana perpajakan tetap dilakukan sebagai pengingat kepada seluruh Wajib Pajak agar selalu menaati ketentuan perpajakan dan tidak melakukan perbuatan pidana sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, khususnya terkait penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” pungkas Rahmad.
DJP Jabar I Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif Rp3,29 Miliar
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News