Dari sini, para ulama menarik simpulan bahwa takhbib adalah tindakan yang dilarang dan diharamkan dalam Islam. Simpulan ini merujuk pada kaidah hukum yang menyebutkan bahwa larangan dalam Islam menunjukkan kemafsadatan pada tindakan terlarang tersebut.
Para ulama juga mendasarkan keharaman takhbib pada setidaknya dua hadits berikut ini:
التَّخْبِيبُ حَرَامٌ ، لِحَدِيثِ لَنْ يَدْخُل الْجَنَّةَ خَبٌّ وَلاَ بَخِيلٌ وَلاَ مَنَّانٌ، وَحَدِيثِ الْفَاجِرُ خِبٌّ لَئِيمٌ
Artinya, “Takhbib itu haram berdasarkan hadits, ‘Tidak akan masuk surga pelaku takhbib, orang bakhil, dan orang yang suka mengungkit kebaikan,’ (HR At-Tirmidzi dari sahabat Abu Bakar ra) dan hadits nabi ‘Orang yang berdosa adalah pelaku takhbib yang tercela,’ (HR At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Al-Hakim dari sahabat Abu Hurairah ra),” (Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaytiyyah).
Demikian sejumlah keterangan ulama perihal hukum takhbib atau mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain dalam ajaran Islam. Wallahu a’lam.