BANDUNG – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Bandung terus bergerak menertibkan reklame yang dianggap menyalahi aturan, serta tidak memiliki izin di beberapa kawasan.
Total sepanjang tahun ini, sebanyak puluhan reklame yang melanggar aturan sudah ditertibkan. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi di Balaikota Bandung, Selasa (20/9).
Menurutnya, dua kawasan khusus sudah terjaring penertiban yakni, daerah Wastukencana dan sekitar Jalan Tamansari. Dia menegaskan, kedua kawasan itu memang harus ‘clear’ dari reklame.
“Aduannya, banyak yang tidak berizin. Ada puluhan (reklame, red) ditertibkan,” tutur Rasdian kepada Jabar Ekspres, Selasa (20/9).
Dia menambahkan, penertiban tahun ini lebih banyak ketimbang periode sebelumya. Tahun kemarin, jelas Rasdian dikarenakan pandemi, pihaknya fokus ke penanganan Covid-19.
“Kami mengurangi (penertiban). Fokus di penyelesaian pandemi, 50 persen Satpol dilibatkan untuk pandemi,” jelasnya.
Adapun penertiban beberapa waktu lalu, misalnya juga, kata Rasdian, terjadi di kawasan Cihampelas, beberapa waktu lalu. “Ada lima titik. Tiga titik tidak berizin, dua berizin,” katanya.
Sementara itu, bersamaan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rasdian menyebut, penertiban reklame di KTR sebagai prioritas.
“Memang sudah bergerak proses (penertiban). Kemarin juga, minggu kemarin, ekspetasi pimpinan sudah kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Dia lantas menekankan, adapun sejumlah wilayah menjadi sorotan harus bebas reklame. ” (Seperti) kawasan Cikutra, Pahlawan, Diponegoro, Supratman, itu kawasan khusus tidak boleh ada reklamenya,” pungkasnya. (zar)