JABAREKSPRES.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengkorfirmasi berhasil menemukan total transaksi kasino dengan angka fantastis mencapai Rp 560 miliar atau lebih dari setengah triliun oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.
Angka tersebut diduga ditransfer Gubernur Lukas Enembe ke kasino, bahkan PPATK, juga menemukan sekali setor sampai 5 juta dolar Amerika.
Uang yang ditransfer oleh Gubernur Lukas lebih dari setengah triliun tersebut diketahui dilakukan dalam periode tertentu.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa transferan tersebut merupakan dalam bentuk setoran tunai.
“Nilai transferan yang kami temukan sangat fantastis,” terang Ivan.
Tak hanya melakukan setoran tunai ke kasino, bahkan dari hasil transaksi aliran dana yang didapat oleh PPATK sebanyak 12 kali, terdapat juga satu setoran senilai 55 ribu dolar Amerika.
Setoran sebanyak 55 ribu dolar Amerika atau setara Rp 824an tersebut diduga untuk melakukan pembelian sebuah jam tangan.
“Saat ini hasil analisa transaksi keuangan tersebut telah diserahkan kepada KPK,” terang Ivan.
Pengungkapan transaksi keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe ini karena terkait dengan kasus gartifikasi yang mencapai Rp 1 miliar oleh KPK.
Terkait dengan kasus gratifikasi tersebut, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening bank milik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sejumlah rekening Lukas Enember telah diblokir oleh PPATK.
“Nilainya memang fantastis puluhan miliar,” jelas Alex.
Alex menambahkan bahwa, KPK terus mendalami lebih lanjut apakah uang yang tertampung di rekening Lukas tersebut juga bagian dari hasil suap.
“Belum dapat dipastikan apakah uang yang tertampung di dalam rekening-rekening itu bagian dari suap juga. Sekarang masih didalami,” jelas Alex.
Sebelumnya, PPATK menginformasikan terlebih dahulu mengenai pemblokiran rekening Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut.
“Benar dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya pada Selasa 13 September 2022.
KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.