“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar 3 miliar rupiah, sedangkan tersangka yang membawa senjata tajam dikenai pasal 2 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tandasnya.*(YUD)
Tawuran Antar Genk di Bogor Telan Korban, Polisi Ungkap Modusnya
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News