Jabarekspres.com- Polda Riau baru saja menangkap seorang pria berinisial WAM (32) ia mengaku sebagai Imam Mahdi. WAM diduga melakukan sejumlah kejahatan tindak pidana seperti penistaan agama, penyebaran berita bohong, pelanggaran terhadap anak hingga penyalahgunaan narkoba. Humas Polda Riau membenarkan atas peristiwa tersebut. Kejadian ini membuat beberapa orang geram, karena ternyata aksinya yang melakukan sejumlah kejahatan. Selain itu, ia juga ternyata menyebarkan hoax kepada orang-orang.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto pun menjelaskan penangkapan pria berinisial WAM tersebut berawal dari laporan sang istri yang sudah tidak dinafkahi selama tiga tahun. Sebelumnya sang istri mengaku gusar dengan kelakuan suaminya tersebut.
“Benar. Pelaku diamankan di sebuah sekolah swasta oleh Ditreskrimum di daerah Tiga Juhar, Sumatera Utara yang berbatasan dengan Provinsi Aceh pada Selasa (6/9) lalu,” terang Sunarto dikutip Antara, Kamis (15/9/2022).
Menurut laporan, laporan pertama kali diterima dan dibuat oleh sang istri istri di Polres Kampar. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, lalu setelah didapati informasi lebih lanjut, akhirnya polisi menemukan kecurigaan yang dilakukan oleh WAM (32)
“Dari laporan itu kemudian tim bergerak menuju sebuah sekolah swasta di daerah Tiga Juhar. Di sanalah tempat WAM tinggal dan langsung diamankan tim,” lanjutnya.
Saat ini Polisi mencari saksi dan data yang bisa dikumpulkan atas laporan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terrmasuk orangtua sang istri. Dari pengakuan orangtua korban dan saksi lain diketahui bahwa WAM mengaku merupakan seorang Imam Mahdi dan memiliki banyak pengikut.
“Pengakuan saksi, WAM ini bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan juga merupakan orang yang terpilih untuk membawa keselamatan,” ujar Sunarto.
Ternyata WAM juga meminta kepada para jamaahnya untuk memberikan seorang anak gadis untuk dinikahi. Beberapa jamaah menuruti permintaan WAM. Termasuk juga orangtua dari istri WAM yang melapor ke polisi. Pernikahan tersebut pun diadakannya dengan cara ditentukan sendiri.
“Jadi nikahnya itu berbeda. Si WAM ini memberikan sebuah kalimat yang dibacakan oleh korban. Jadi nikahnya tidak ada saksi, tidak ada penghulu. Yang ada hanya orangtua calon pengantin wanita dan si WAM,” tutur Sunarto.