BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Sosial (Dinsos) mewanti-wanti para agen sembako yang ditunjuk sebagai penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Ada sejumlah hal yang menjadi sorotan saat proses penyaluran BPNT tersebut diantaranya, mulai dari segi kualitas, jumlah produk, kuantitas dan waktunya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor Fahrudin mengatakan, walaupun sejatinya sejauh ini tidak ada keluhan dari penerima manfaat, namun harus ada langkah antisipasi yang dilakukan pihaknya guna meminimalisir permasalahan yang timbul pada saat proses penyaluran.
Bahkan, pihaknya telah menggelar rapat evaluasi tingkat kecamatan dalam program Sembako 2022 pada pekan lalu, yang dihadiri ratusan agen, e-warung dan pendamping serta pengawas BPNT.
“Jadi kami sudah lakukan pembinaan bagi para agen-agen penyalur sembako, pendamping dan pengawas agen untuk terus mengingatkan mereka melakukan tugasnya masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres dikutip Jumat, 16 September 2022.
Dia menjelaskan, BPNT tersebut disalurkan melalui BNI 46 sebagai bank Himbara. Dari BNI 46 bantuan uang sebesar Rp200 ribu di transfer ke rekening penerima bantuan.
Uang itu kemudian harus dibelanjakan penerima bantuan di agen atau e-warung yang sudah ditunjuk BNI 46.
“Penerima akan menerima sembako sesuai jumlah nominalnya yakni Rp200 ribu terdiri dari beras (karbohidrat), telur dan daging ayam (protein), sayur dan buah (vitamin dan mineral),” paparnya.
Fahrudin membeberkan, pihaknya mencatat ada 60 ribu warga Kota Bogor yang menerima BPNT, sedangkan jumlah e-warung serta agen penyalur sembako ada 135 yang tersebar di seluruh Kota Bogor.
Dia menyebut, dalam hal ini Dinsos Kota Bogor hanya sebagai Tim Koordinasi saja saat bantuan sosial tersebut sudah turun dari pemerintah pusat, baik melalui BNI 46 atau Kantor Pos.
Meski begitu, dia menegaskan, jika terdapat agen atau e-warung yang menyalahi aturan dan terbukti saat ditinjau ke lapangan, pihaknya akan menegur dan melakukan pembinaan khusus dengan harapan ada efek jera.
“Namun kalau masih terus terjadi kami bisa memberikan rekomendasi ke BNI 46 untuk membatalkan agen atau e-warung sebagai penyalur secara permanen,” tegasnya.