“Kalau dugaan kan bisa saja disampaikan,” jelas Komjen Agus.
Komjen Agus menyampaikan bahwa pihaknya masaih belum bisa mengonfirmasi apakah penyidik Bareskrim Polri juga menemukan adanya indikasi penembak ketiga selain Bharada E dan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
“Kita kembalikan mendasari teori pembuktian 182 KUHAP bahwa laporan kejadian harus didasarkan atas kesesuaian keterangan para pihak, saksi maupun mahkota,” tuturnya.
“Keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya, kesesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk serta didukung bukti lainnya yang bernilai petunjuk,” terang Komjen Agus. (Disway)