Peluang untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa maju dalam Pilpres 2024 dilontarkan Juru Bicara MK Fajar Laksono baru-baru ini. Fajar mengatakan, tidak ada aturan yang secara khusus melarang presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Hanya saja hal itu menyangkut etika dalam berpolitik. Maka menurutnya, lebih baik tidak usah mencalonkan diri lagi.
“Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD. Secara normatif mau dimaknai ‘boleh’, sangat bisa,” ujar Fajar, Senin (12/9/2022).
Menurut Fajar secara etika politik, presiden yang telah menjabat dua periode kemudian berniat mencalonkan diri sebagai wakil presiden bisa dibilang tidak diizinkan. Namun semua itu bergantung pada pandangan masing-masing orang yang menilai. Dan sepertinya warga juga sudah cukup untuk melihat kinerja selama dua periode ini. Rakyat membutuhkan hal baru bersama pemimpin baru.
“Secara etika politik dimaknai ‘tidak boleh’, bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing. Intinya, itu tidak ada aturan eksplisit di UUD,” katanya.