Inilah Kategori Calon Penerima BSU Rp600 Ribu, Kamu Termasuk?

Jabarekspres – BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan salah satu bantuan yang diberikan pemerintah untuk para pekerja atau buruh dengan bantuan uang tunai sebesar Rp600 ribu. Proses penyalurannya dilakukan  dalam1 tahap. Hal ini tentunya memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.

Berikut adalah verifikasi yang akan dilakukan apabila sesuai dengan kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
  5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

Pemerintah memberitahukan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan bahwa teruntuk seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat selalu waspada dan berhati-hati pada informasi yang berkaitan dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Selalu perhatikan dan konfirmasi ulang informasi melalui web resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu melalui website berikut bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Hanya melalui aplikasi SIPP yang digunakan untuk pengumpulan data secara resmi oleh BPJAMSOSTEK. Selain itu, hanya dapat diakses oleh petuga perusahaan yang telah ditunjuk.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan