BPJS Tak Didaftarkan, Perusahaan Lepas Tangan, Yayat Kustiawan: Bapak Ridwan Kamil Tolong Kami (2)

“Dengan adik saya langsung berangkat ke Soreang, Disnaker Kab. Bandung. Namun dari sana dia langsung diarahkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung,” ucapnya.

Setalah ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, dia mengaku laporannya telah diterima, namun harus tertulis. Kendati demikian, dirinya berencana pulang kembali dan membuat laporan secara tertulis.

“Seminggu setelah itu saya kembali ke UPTD, dan laporan pun diterima. Setelahnya akan di media bersama perusahaan dan dirinya,” cetus dia.

Tak kunjung lama, dua minggu kemudian, sambung dia, Yayat mendapatkan surat dari UPTD untuk menghadap bersama pihak perusahaan. Yayat pun menyanggupinya. Pasalnya ingin segera menemukan titik terang.

Meski dirinya sudah datang sesuai waktu yang ditentukan. Namun dari perwakilan tak datang. Dengan alasannya terkena Covid-19. Akhirnya meminta jadwal ulang minggu depan.

“Padahal perusahaan yang meminta jadwal ulang, tapi sudah dua kali tidak datang juga. Saya juga coba untuk menghubung perusahaan lewat WhatsApp maupun telepon. Tapi tidak ada respons,” kata dia.

Dua kali melakukan mediasi gagal, di bulan selanjutnya, dia menerima WhatsApp dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan. Menyuruhnya untuk datang ke kantornya. Ternyata, saat dia sampai sudah ada perwakilan dari Perusahaan Lakumas.

“Tidak memberitahu bahwa perwakilan perusahaan sudah ada. Waktu itu sama Pak Zaelani. Baru waktu saya datang, sudah ditetapkan dari pihak Disnaker bahwa korban harus mendapatkan kerugian berdasarkan hitungan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas dia.

Meski demikian, perusahaan menolak. Alasannya, korban kecelakaan dengan unsur disengaja. Akhirnya meminta banding ke Kementerian Tenagakerja (Kemenaker).  “Itu mah hak kedua belah pihak. Tapi, kesannya lama kasian pihak korban,” kata dia memperagakan ucapan dari pihak UPTD.

Terakhir, dia mengatakan bahwa seperti yang dikatakan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, seharusnya korban diberikan uang pengobatan selama permasalahan belum menemukam titik terang.

Permasahan PT Lakumas dan Yayat Kustiawan telah ditangani oleh Kemnaker. Namun, sampai saat ini belum menemukan titik terang. Dia khawatir permasalahan ini tidak ditanggapi dan membuat dirinya bosan untuk menunggu sehingga melupakan kasus ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan