JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon tengah menuai kritik atas ucapan kontroversialnya yang menyebut TNI seperti gerombolan.
Kalimat itu diucapkan legislator PDIP itu saat rapat kerja dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9) lalu.
Dalam forum itu, Effendi awalnya ingin mendapat penjelasan dari Andika tentang apa yang sebenarnya terjadi di tubuh TNI.
Pertanyaan itu terkait dengan temuannya soal insubordinary atau pembangkangan, disharmoni, serta ketidakpatuhan di internal institusi pertahanan negara tersebut.
“Ini TNI kayak gerombolan ini. Lebih-lebih ormas jadinya. Tidak ada kepatuhan,” ujar Effendi.
Jika melihat kamus besar bahasa Indonesia atau KBBI, kata gerombolan memiliki dua arti.
Pertama, gerombolan: kelompok; kawanan.
Kedua, gerombolan: kawanan pengacau (perusuh dan sebagainya).
Omongan politikus dengan nama lengkap Effendi Muara Sakti Simbolon itu berbuntut panjang.
Ketua Umum DPP GMPPK Bernard D Namang berencana melaporkan anggota DPR dapil III DKI Jakarta itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Selasa (13/9) hari ini.
Salah satu alasan Bernard melaporkan Effendi, disebabkan karena kata gerombolan tersebut. Kemudian, menyamakan TNI dengan organisasi masyarakat (ormas). Menurut Bernard, pernyataan Effendi sebuah kekeliruan karena TNI adalah alat negara yang memiliki struktur dan tugas pokok yang diatur undang-undang.
“Jadi, menyamakan TNI dengan gerombolan, bahkan lebih-lebih dari ormas, ini sangat mencederai TNI,” ujar Bernard saat dikonfirmasi JPNN, Senin malam.
Bernard menduga Effendi melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum Pasal 2 Ayat 4 Juncto Bagian Kedua Integritas Pasal 3 Ayat 1 dan 4 serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 9 Ayat 2
“Diduga menggiring opini publik memecah belah antara Kasad (Jenderal Dudung Abdurachman, red) dengan Panglima TNI (Jenderal Andika, red),” lanjut Bernard. (JPNN-red)