HR. Bukhari, sebelum hadits no.4505 4. menjelaskan mengenai cara membayar fidyah. Yakni dengan membagikannya langsung ,berupa bahan makanan yang masih mentah atau yang matang kepada mereka yang patut menerimanya. •
Mengundang fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan, kemudian memberikan makanan siap saji kepada mereka. Hal ini sebagaimana yang dilakukan Anas bi Malik radhiallahu ‘anhu.