JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng minta keadilan pada Pemerintah Indonesia.
Terdakwa dan Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi mengaku memiliki bukti berupa hak guna usaha (HGU) sehingga ia minta keadilan terkait dugaan kasusnya.
“Saya minta keadilan, saya punya HGU. Kalau sudah ada HGU semua aman,” kata Surya Darmadi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 September 2022.
Selain itu, dirinya membantah adanya pencucian uang dalam kasusnya.
Surya Darmasi juga mengaku tidak mengenal Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu yang menjabat tahun 1999-2008.
“Kalau soal pencucian uang itu tidak ada. Tidak. Saya enggak kenal Bupati,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang terduga dilakukan pemilik perusahaan, Surya Darmadi.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sidang hari ini 8 September 2022 ini diagendakan untuk pembacaan dakwaan terhadap Surya Darmadi.
Sidang dilaksanakan di ruangan Kusumah Atmaja, PN Jakarta Pusat.
Hakim terlihat membuka persidangan pukul 10.00 WIB. Surya Darmadi datang dengan menggunakan kemeja putih panjang dibalut rompi berwarna pink dan duduk di bangku pesakitan.
Perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupi tersebut dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.
Agenda diawali dengan pembukaan sidang oleh Hakim yang dipimipin oleh Hakim Fahzal Hendri.
Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Jaksa Wagiyo. (Disway)