Ribuan Sertifikat Lahan di Jabar Diterima Masyarakat, Kementerian ATR/BPN: Berantas Mafia Tanah

JabarEkspres.com, KAB. BANDUNG – Sebanyak 2.500 Sertifikat Hak atas Tanah (SHT) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah diserahkan kepada masyarakat, langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.

Diketahui, penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di enam kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.

“Pembagian rinci penerima sertifikat kali ini, yaitu dari Kabupaten Purwakarta sebanyak 320 sertifikat,” kata Hadi di Gedung Indoor Komplek Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung pada Kamis, 8 September 2022.

Dia melanjutkan, sertifikat lain yang diserahkan itu untuk Kabupaten Bandung sebanyak 500 sertifikat, Kota Bandung 400 sertifikat, Kabupaten Sumedang 150 sertifikat, Kota Cimahi 130 sertifikat, dan Kabupaten Bandung Barat 1.000 sertifikat.

“Penyerahan sertifikat tanah merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia,” ujarnya.

Dari sekira 126 juta bidang tanah di Indonesia, untuk saat ini diketahui sudah terdaftar 81,5 juta bidang atau secara persentase sebanyak 64 persen telah disertifikasi.

Hadi mengakui, capaian itu tak hanya dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN saja, namun atas dukungan dan kerjasama berbagai pihak termasuk masyarakat.

“Harapannya dapat bersama-sama berupaya menghadirkan manfaat dan nilai tambah di tengah masyarakat serta memajukan Indonesia,” ucapnya.

Hadi menegaskan, adanya sertifikat bermanfaat untuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat.

“Selain itu, sertifikat tanah dapat meminimalisir sengketa pertanahan dan akan mengurangi ruang gerak mafia tanah,” tegasnya.

Hadi mengaku, keberadaan mafia tanah sangat meresahkan banyak pihak khususnya bagi masyarakat. Bahkan menurutnya mafia tanah berpotensi mengacaukan administrasi pertanahan.

“Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memerintahkan untuk tidak ragu memberantas mafia tanah,” tegasnya.

Hadi menjelaskan, sertifikat tanah sangat dibolehkan menjadi jaminan ke lembaga keuangan formal oleh masyarakat, untuk modal kerja maupun usaha.

“Dengan sertifikat tanah, masyarakat dapat mengakses permodalan ke perbankan dengan kalkulasi dengan perhitungan yang matang,” jelasnya

Hadi mengimbau, agar masyarakat dapat menyimpan dengan baik sertifikat tanah serta diharapkan bisa memperhatikan keberadaan tanah miliknya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan