JABAREKSPRES.COM – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Penyidik, terakhir, para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua harus menjalani tes uji Kebohongan. Alat tes yang disebut Lie Detector atau Polygraph ini juga digunakan untuk Putri Candrawathi. Sayangnya hasil dari tes tersebut tak diungkap ke publik oleh penyidik.
Hal ini menurut Bareskrim Polri karena hasil dari tes yang dilakukan Putri Candrawathi tersebut merupakan Pro Justitia.
“Untuk hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan PC kemarin, setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph, bahwa hasil polygraph atau lie detector itu adalah pro justitia. Itu konsumnya penyidik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/9).
Dedi mengatakan, pemakaian lie detector atau polygraph tidak bisa sembarangan. Polri memakai alat buatan Amerika Serikat produksi 2019 dengan tingkat akurasi 93 persen.
“Penyidik yang berhak mengungkapkan ke teman-teman (media), termasuk nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan, karena poligraf tersebut bisa masuk dalam satu alat bukti,” jelasnya.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Maksud Pro Justicia
Dilancir dari laman Komas.com, Dalam penegakan hukum, pro justitia yang bermakna demi keadilan menjadi suatu validasi tindakan para penegak hukum yang ditujukan untuk mencapai keadilan.
Penegakan hukum ditujukan sebagai upaya untuk memberikan keadilan kepada semua pihak, baik orang yang dituduh melakukan kejahatan, maupun korban kejahatan.
Keadilan bagi orang yang dituduh melakukan kejahatan yang dimaksud berupa perlakuan wajar dan sama, netral, dan melindungi hak-haknya.
Sementara keadilan bagi korban kejahatan, yakni dengan memberikan perlindungan hukum, serta menjamin hak-haknya sebagai manusia dan warga negara agar tidak dirampas orang lain.