BANDUNG – Adanya rekomendasi BPK RI (Badan Pemeriksaan Keuangan) terhadap pengelolaan keuangan sudah seharusnya ditindak lanjuti dengan cepat. Sebab, Jika tidak masalah ini akan berimplikasi dengan hukum.
Secara aturan proses pemeriksaan keuangan BPK RI dilaporkan setiap tahunnya. BPK kemudian memberikan penilaian terhadap pengelolaan keuangan pemerintahan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan penilaian predikat. Sekaligus rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan itu.
Akan tetapi, dalam pemberian rekomendasi BPK kepada Pemprov Jabar, belum sepenuhnya diselesaikan secara menyeluruh.
Berdasarkan data yang diperoleh Jabareskpres ketika sidang paripurna, Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada semester II TA 2021 pada Juli lalu, terdapat 2.327 rekomendasi. Namun yang baru diselesaikan baru 1.457 atau sekitar 62,61 persen.
Sementara itu, dikutip dari halaman BPK RI, berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan TA 2021 Pemprov Jabar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pencapaian kesebelas berturut-turut ini, merupakan prestasi cukup baik untuk sebuah laporan keuangan pemerintah daerah.
Akan tetapi, penilaian WTP ini, memiliki banyak catatan dan rekomendasi dari BPK agar segera diperbaiki.
Pada semester pertama 2021, BPK RI mendapatkan 28 temuan dan memberikan 62 rekomendasi dengan nilainya mencapai Rp23,5 miliar.
Sementara itu, Pemprov Jabar baru menindaklanjuti sebanyak 11 item (17,7%) yang sesuai rekomendasi BPK, sisanya 51 item (82,3%) belum sesuai rekomendasi BPK.
Kendati begitu, pada rapat pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Tahun 2005-2021 di Gedung Sate pada Rabu, (7/9), Wakil Gubenur Jawa Barat mengungkapkan, Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI
TA 2005 – 2020 per tanggal 22 Mei 2022 kondisi awal persentase penyelesaian 60,58 persen.
Setelah dilakukan penekanan, per tanggal 2 September 2022 sebesar 84,16 persen untuk persentase penyelesaian.
Tetapi, jumlah ini masih terbilang sangat rendah untuk data terakhir Tahun Anggaran 2021 baru mencapai 55,81 persen untuk persentase penyelesaiannya.
Uu mengakui, kondisi ini masih ada kekurangan. Dari 46 OPD terdapat empat OPD yang sudah menyelesaikan rekomendasi BPK itu.
‘’Empat OPD ini sudah beres dan tak ada masalah tunggakan atau pengembalian dana,’’ ujar UU
Keempat OPD itu adalah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jabar, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar, Biro Perekonomian, dan Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Jabar.