Dijelaskan, sejak terlibat dan menjadi tersangka kasus pengadaan Alkes dan terima Suap Pilkada Banten, Ratu Atut ditahan sejak 20 Desember 2013.
Dari kasus pertama Ratu Atut dihukum pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara dan pidana kedua dipenjara selama 7 tahun. Maka totalnya 12 tahun 6 bulan.
Seharusnya Ratu Atut baru dapat bebas pada 18 Juni 2026 dan mendapat jumlah remisi sebanyak 8 bulan 105 hari dan tanggal bebas akhirnya adalah 8 Juli 2025.
Selain itu, Ratut Atut juga harus menebus denda pidana pertama senilai Rp 250 juta subsider 3 bulan dan denda kedua senilai Rp 200 juta.
Lalu, Ratu Atut juga mendapat pidana tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik.
Masa percobaan pembebasan bersyarat Ratu Atut akan berakhir pada 8 Juli 2026. Sehingga sejumlah aktivitasnya tetap akan dipantau dan biasanya wajib lapor.
Surat keputusan pembebasan bersyarat ini disetujui Direktur Pemasyarakatan Reynhard Silitonga. (Disway)