JABAREKSPRES.COM – Seorang Ibu di Pekalongan berinisial IM (38) menjadi korban dukun palsu. Dia menuruti perintah dukun tersebut hingga melakukan ritual seksual terlarang yang terbilang sadis bersama dua anaknya.
Ritual yang dilakukan ibu tersebut adalah dengan menyetubuhi dua anak kandungnya. Tak puas sampai disitu, dukun Palsu yang dikenal IM dari media sosial tersebut, juga memaksanya untuk memotong puting payudaranya dan bagian sensitif lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan persnya, Rabu (7/9) menyebut, pelaku dukun palsu adalah seorang pria asal Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, bernama Afrizal (29) dan kini sudah diamankan.
Kombes Djuhandani ,menjelaskan, Ibu dua anak itu melakukan hal tak senonoh lantaran konsultasi dengan pelaku melalui media sosial Facebook sejak Februari.
“Dan itu dilakukan korban, persetubuhan dengan anaknya dan videonya beredar di media sosial,” ujar Komben Djuhandani.
Bermula saat korban bergabung dalam grup pertemanan TERAWANG DAN ARTI MIMPI, lantas menerima pesan langsung di Facebook dari pelaku.
Pelaku yang mengaku bernama Fitria itu menyebut aura korban gelap dan menyarankan menghubungi Sri, nama samaran lain dari pelaku.
Lantaran percaya, korban langsung menghubungi guru spiritual bernama Sri melalui pesan WhatsApps untuk konsultasi aura gelap pada diri dan kedua anaknya terbuka.
Setelah semua adegan direkam video, pelaku memeras uang hingga puluhan juta rupiah sebagai jaminan video tersebut tak disebar ke media sosial.
“Rekaman video itu digunakan untuk memeras korban Rp 5 juta, lalu Rp 38 juta,” katanya. Setelah memotong bagian-bagian tubuh sensitifnya, kata Kombes Djuhandani korban berobat dengan alibi telah mengalami kecelakaan.
“Kedua anaknya masih berusia 13 tahun dan 7 tahun,” ujarnya. Pelaku ditangkap Sat Reskrim Polres Pekalongan di Terminal Bus Pekalongan saat hendak melarikan diri ke Riau pada Rabu (23/8).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 15 tahun 2022 subsider Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kemudian Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara,” katanya