Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri, Pernah Diancam Ferdy Sambo

JAKARTA – Kompol Chuck Putranto menyusul Kompol Baiquni Wibowo yang resmi dipecat dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Sabtu (3/9).

Kompol Chuck Putranto salah satu dari 7 tersangka obstruction of justice atau penghalangan proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J  atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut keterangan resmi Kadiv Huma Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, peran yang dijalankan Kompol Chuck Putranto sama dengan koleganya, yaitu Kompol Baiquni Wibowo.

Kata Dedi, dia membantu dalang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dengan menghancurkan atau menghilangkan CCTV, bukti rekaman pembunuhan Brigadir J.

Tindakan Kompol Chuck Putranto tersebut merupakan obstruction of justice atau upaya penhalangan penyidikan kasus Brigadir J.

“Peran BW sama dengan Pak CP aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat,” jelas Dedi kepada wartawan, Sabtu (3/9).

Dedi menjelaskan, tindakan yang dilakukan personel Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu jelas telah menghambat tim penyidik yang digawangi Tim Khusus (Timsus) Polri.

“Menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV, sehingga proses penyidikan di awal itu agak terganggu,” terang Dedi.

Sama seperti tersangka lainnya, Kompol Chuhk Putranto telah mengajukan banding yang merupakan haknya.

Kompol Chuck Cs Dapat Ancaman Ferdy Sambo

Rekaman CCTV pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo sebelumnya dikabarkan hilang.

Namun ternyata, sebelum dihilangkan atau dirusak, rekaman itu sempat ditonton oleh anak buah Ferdy Sambo.

Sambo sendirilah yang memberi akses rekaman CCTV tersebut kepada empat anak buahnya; Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman.

Keempat Perwira Polri tersebut bukannya membuat memberi laporan, justru bertindak sebaliknya.

Awalnya mereka melihat secara bersama-sama Ferdy Sambo pada Selasa 12 Juli 2022 pukul 02.00 WIB.

Usai menonton Brigadir J dieksekusi oleh Ferdy Sambo bersama beberapa tersangka lainnya, mereka rupanya mendapat ancaman eks Kadiv Propam Polri itu.

Ferdy Sambo mengancam agar hasil CCTV tersebut tidak sampai bocor kepada orang lain.

“Kalau bocor, berarti kalian berempat yang bocorin,” ancam Ferdy Sambo seperti yang diceritakan ulang AKBP Arif Rahman saat menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). (Disway)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan