JABAREKSPRES.COM – Setelah sekian lama disembunyikan, akhirnya terbongkar, foto penampakan jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terkapar usai ditembak Ferdy sambo terungkap dan kini beredar luas.
Foto Brigadir J itu pertama kali ditayangkan oleh Komnas HAM dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.
Dalam foto tersebut terlihat, Brigadir J dalam posisi telungkup, dia terkapar dilantai tepat disamping tangga dan didepan sebuah pintu.
Seperti di rekaman video terakhirnya, jasad Brigadir J juga masih terlihat mengenakan kaos berwarna putih dengan celana jeans berwarna biru gelap.
Masih dalam tayangan yang diberikan Komnas HAM, ada penampakan yang sedikit aneh, dimana telapak kaki Brigadir J yang kanan dengan yang kiri berbeda posisi. panjang kaki juga mnejadi tampak tidak sejajar.
Sayangnya dibagian badan dan wajah Brigadir J tidak diketahui secara jelas karena disamarkan oleh pihak Komnas HAM.
“Kami dapatkan foto yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli 2022, nggak sampai 1 jam setelah peristiwa penembakan,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, 1 September 2022
Komnas HAM akhiri penyelidikan pembunuhan Brigadir J
Pihak Komnas HAM resmi mengakhiri pemantauan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Penyelidikan itu resmi berakhir usai Komnas HAM menyelesaikan serta menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan kepada tim khusus (Timsus) Polri.
“Tugas Komnas HAM dalam Pemantauan dan penyelidikan kasus Brigadir J kami akhiri,” demikian terang Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis 1 September 2022.
Lanjut Taufan, Komnas HAM masih akan terus melakukan pengawasan dalam proses hukum kasus itu.
Adapun laporan dan rekomendasi tersebut, menurut Taufan, diberikan sebagai pembanding.
Tujuannya agar akurasi dan validitas konstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J dapat diungkap.
“Sebagaimana prinsip-prinsip keadilan,” ucapnya.
Sementara, beberapa isi rekomendasi Komnas HAM kepada Polri antara lain, extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum, obstruction of justice atau penghambatan proses hukum, dan tidak adanya pidana penyiksaan.
Sedangkan, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.