Ini Nama 5 Polisi yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

JAKARTA – Selain Brigjen Pol Hendra Kurniawan, ada lima polisi yang ditetapkan sebagai tersangka Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan ada enam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pengungkapan kasus Brigadir J.

Penetapan tersangka enam anggota polri dilakukan oleh Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” katanya, Kamis, (1/9).

Dedi merinci enam anggota Polri yang ditetapkan tersangka, yakni inisial BJP HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan), KBP ANP (Kombes Pol Agus Nurpatria), AKBP AR (AKBP Arif Raman Aririfin), KP CP (Kompol Chuck Putranto), KP BW (Kompol Baiqui Wibowo), dan AKP IW (AKP Irfan Widyanto).

Ia mengatakan secara paralel, penyidikan kasus pelanggaran pidana “obstruction of justice” sudah berjalan dan secara paralel enam tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” kata Dedi.

BACA JUGA : Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kekayaan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Ternyata Fantastis

Hari ini, kata Dedi, Sidang KKEP menyidang Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.

“Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,” ujar Dedi.

Keenamnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA : Brigjen Hendra Kurniawan, Anak Buah Ferdy Sambo Bergaji Rp5 Juta dengan Harta Miliaran

Sebelumnya, Jumat (19/8), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edu Suhari mengatakan keenam anggota Polri itu terlibat menghalangi penyidikan (“obstruction of justice”) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Asep menyebutkan telah diperiksa sebanyak 16 saksi terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai Laporan Polisi Nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan