BANDUNG – Peningkatan angka positif penderita HIV dan Aids di Kota Bandung membuat Wakil Gubenur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum angkat bicara.
Menurutnya, merebaknya HIV dan Aids di Kota Bandung karena banyak orang yang mengindahkan kaidah agama. Yaitu terjebak ke dalam pergaulan bebas atau penggunaan narkoba.
Untuk itu, Agama Islam mengajarkan agar umat islam tidak terjebak ke dalam kemaksiatan maka harus tunduk kepada perntah syariat.
‘’Perzinahan memang sangat dilarang. Maka pernikahan menjadi solusi untuk memelihara sesorang dari perbuatan zina, perzinahan atau pergaulan bebas dengan begonta-ganti pasangan adalah jalan penularan HIV dan Aids,’’ kata Uu dalam keterangannya, Selasa, (30/9).
Untuk itu, lanjut Uu, Salah satu jalan agar terhindar dari perbuatan zinah adalah menikah. Sebab menikah adalah ibadah yang memiliki nilai kebaikan.
Perzinahan membawa banyak mudharat, mulai dari penyakit kelamin menular, hingga paling parah terjangkit penyakit HIV dan AIDS.
Menanggapi kenaikan kasus HIV dan AIDS di Kota Bandung yang mencapai 5.943 kasus positif HIV, Uu mengaku sangat prihatin. Terlebih berdasarkan data KPAI jumlah terbanyak kasus penularan HIV adalah ibu rumah tangga (IRT).
Uu menilai, penularan HIV kepada IRT kemungkinan besar disebabkan oleh suami yang sukan ‘jajan’ atau melakukan hubungan dengan pekerja sex.
Untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya penyuluhan kembali kepada masyarakat, khususnya generasi muda mengenai bahayanya HIV dan Aids tersebut.
Selain itu, bagi generasi muda yang sudah memiliki Hasrat biologis, Uu menyarankan untuk segera menikah. Hal ini sudah sesuai dengan perintah syariat agama.
Panglima Santri Jabar ini juga menganjurkan, jika ada anak yang ingin menikah, maka harus didukung. Hal ini sangat penting agar terhindar dari perbuatan zinah.
“Jadi sekali lagi menikah itu tujuannya ibadah, sekalipun sedang kuliah atau belum kerja, kalua sudah mau menikah sebaiknya dinikahkan saja,’’ ujar Uu.
Dia juga menghimbau, untuk mencegah para suami ‘jajan sembarang’ kepada IRT bisa mengizinkan suaminya berpoligami. Sebab, secara agama cara ini tidaklah dilarang. Tapi dengan syarat dan sejumlah catatan harus mampu adil dan bijaksana.