Rombongan pelajar yang saya bawa wajib tinggal di hotel karantina. Hotel yang harus terdaftar di pemerintah. Pelajar yang tiba di Taiwan tidak boleh tinggal di rumah keluarga atau teman.
Karantina total ini selama 3 hari. Untungnya saya tetap bisa bekerja, WFA (Work from Apartment, Anywhere).
Tiap pagi kita ditelepon oleh Pusat Komando Epidemi Taiwan (CECC). Itu telepon mesin. Bunyinya ”Tekan 1 jika Anda sehat. Tekan 2 jika kurang sehat”.
Selama karantina kita harus lapor keadaan dan suhu tubuh. Setiap hari.
Selain ditelepon, juga bisa via SMS. Atau juga bisa lapor via LINE.
Lega rasanya. Karena besok mulai masuk hari ke-4 masa karantina. Besok saya mau keluar kamar. Tentu tidak boleh ke keramaian atau saya akan didenda puluhan juta rupiah.
Salam,
Alfonso Indra Wijaya
Dari Taipei, Taiwan. (Dahlan Iskan)
Komentar Pilihan Dahlan Iskan di Tulisan Berjudul Bola Api
Agus Suryono
KOMEN DI DISWAY KEMARIN.. Jumlah komen: 31. Banyak banget, panjang banget. Ternyata ada 5 komen yang dicetak DOBEL. Maksudnya dimuat/ ditulis 2 kali. Berarti, sebenarnya komen asli, hanya 26. Komen yang DIMUAT 2 kali adalah komen dari: Pak Yakun Toba. Pak Johannes Kitono. Pak Daeng Romli. Pak Balagak Nia. Pak Budi Utomo. Agar Admin dan staf IT Disway bisa meneliti penyebabnya, supaya tidak terjadi lagi.
Agus Suryono
JADINYA “MAIN BOLA” (API).. Bawahan (tidak sengaja): nendang bola (ke atas). Atasan: menendang “balik” ke bawahan. Sangat KERAS tendangannya. Bola MELESAT, estafet, kayak rikoset (gerakan peluru memantul), dan masih KERAS. Mengenai dan memantul sampai ke 97 (SEMBILAN PULUH TUJUH) anggota Polisi, bawahan pak Kapolri. Terserah pak Kapolri, 97 anggota itu mau DIAPAIN. Jangan tanya atasan..
thamrindahlan
Ke Jogja naik kereta api / Niat wisata kuliner malboro / Hati hati panas bola api / Bisa terpanggang sampai kejero /
Juve Zhang
TNI itu dibawah Presiden bukan dibawah Dephan. Anggaran TNI dibawah Dephan.sedang Polisi Anggaran dibuat sendiri struktur dibawah Presiden. Polisi tetap dibawah Presiden cuma Kompolnas di kuatka perannya menjadi lebih besar.misal bisa mengusulkan pemberhentian jenderal yg suka melindungi 303. Miras.sabu dll dengan mengusulkan ke Presiden. Bahkan Kapolri pun bisa asal bukti kuat. Sehingga Polri sebagai sipil ada pengawas yg bertaring. Ketua Kompolnas Menkopolhukan sudah benar. Cuma beri kewenangan pengawasan berikut pengusulan pemecatan bagi oknum Pelindung 303.Miras.Sabu.