Jabarekspres.com – Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi bersikukuh mengatakan ia adalah korban pelecehan kepada penyidik pada pemeriksaan.
Alhasil, tim penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan di pekan depan. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, usai dampingi kliennya ketika menjalani pemeriksaan pada Jumat, 26 Agustus lalu.
Pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam lamanya itu membuahkan hasil yang sepertinya tidak ada kemajuan. Arman Hanis mengatakan, ada 80 pertanyaan yang dilontarkan untuk kliennya tersebut.
“Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan). Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu,” kata Arman kepada awak media, Sabtu, 27 Agustus kemarin.
Arman juga kembali melanjutkan, bahwa Putri menyanggah sangkaan penyidik, termasuk keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Ferdy Sambo kepada Brigadir J.
Sebelumnya, pihak Bareskim Polri juga telah memutuskan untuk mengehentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.
Saat itu Putri melaporkan, terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada hari Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Ketika saat pemeriksaan, Putri terlihat menghindari awak media. Dan ketika nanti pekan depan akan dimulai kembali pemeriksaan, Putri akan diperiksa dengan dikonfrontir bersama dengan tersangka lainnya.
Juga akan dilakukan rekonstruksi adegan dengan semua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Sosok Putri menjadi sorotan karena pada awal kasus itu diungkap, dia dianggap merupakan saksi korban.
Dia sempat disebut mengalami dugaan tindak pidana pelecehan dan pengancaman yang dilakukan oleh Brigadir J.
Selama ini, Putri menjadi salah satu pihak yang sulit untuk ditemui dan dimintai keterangan.
Putri sempat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Akan tetapi, LPSK menolak permohonan itu setelah Timsus Polri menetapkan Putri sebagai tersangka.