“Kita ini negara hukum, misal perlindungan saksi atau korban itu dijamin karena ada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” imbuhnya.
Ifran memaparkan, pihaknya juga melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, diperbolehkan mendampingi pelapor atau korban dan saksi.
“Masyarakat juga harus menjaga korban, alasan kenapa tidak mau lapor salah satunya karena khawatir tercemar, sehingga malu untuk melapor,” paparnya.
Padahal, dituturkan Irfan, korban bukanlah pelaku, namun tak jarang perlakuan yang diberikan oleh masyarakat pada korban seolah-olah yang bersangkutanlah pelakunya.
“Ditunjukkan wajahnya, ditampilkan dan dibicarakan, harusnya kita lindungi. Ini membuat masyarakat jadi malu sebagai korban,” tuturnya.
“Semua pihak berperan dalam melindungi korban dan harus peka terhadap kekerasan khususnya pada anak,” pungkas Irfan. (Bas)