Jabarekspres.com – Kasus Ferdy Sambo saat ini sudah berada pada titik ujung yakni Irjen Ferdy Sambo sudah resmi mendapat PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Sebelumnya, Sambo sempat membuat surat Pengunduran Diri dari Kepolisian namun hal itu tidak mempengaruhi Sidang Etik yang sempat digelar.
Kira-kira, apa yang membedakan dari keduanya?
Seperti yang kita ketahui, Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Dalam Sidang Etik yang sempat dilakukan, Ferdy Sambo sudah resmi dipecat atau mendapat PTDH. Jika dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 mengenai Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (5) menyebutkan.
“Pemberhentian tidak dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu.”
Adapun dalam Pasal 11, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
- Melakukan tindak pidana
- Melakukan pelanggaran
Serta dalam Pasal 13 ayat (1) menjelaskan, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pun kerap dialami anggota Polri lainnya yang memang melakukan pelanggaran berat yang mencederai nama baik institusi.
Hal tersebut merupakan sanksi administratif terberat yang diajukan perwira Polri, yang dalam Sidang Komite Kode Etik Profesi (KKEP) terbukti melakukan pelanggaran berat.
Dan secara otomatis, anggota yang dipecat tersebut tidak akan mendapat hak pensiun.
Kemudian, apabila mengenai pengunduran diri atau pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS), maka akan masuk dalam kategori Pemberhentian Dengan Hormat (PDH).
APS PDH ini pun terdapat 2 kategori, ada yang mendapat hak pensiun dan tanpa hak pensiun seperti yang tertulis dalam Pasal 33 ayat (3) dengan syarat-syarat tertulis yang berbeda.