Ini 7 Pasal Kode Etik yang Menjerat Ferdy Sambo

JAKARTA – Karir Ferdy Sambo semakin hancur setelah jenderal bintang dua itu dipecat dari Institusi Polri. Tak tanggung-tanggung, 5 jenderal memutus karirnya lewat Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di gedung TNCC Mabes Polri, pukul 10.00 WIB, Kamis, (2/8) kemarin.

Lima jenderal itu semua sependapat. Kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan 3 anggota ambil keputusan yang sama untuk memecat Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dikenakan sanksi bersifat etika yaitu pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua sanksi administrasi yaitu:

  1. penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar.
  2. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

BACA JUGA : Ditangkap Usai Unggah Kerajaan Judi Ferdy Sambo, Begini Kabar Masril Sekarang

Sementara itu ada 7 aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Ferdy Sambo. Berikut aturannya:

  1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022:

Berbunyi:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol No 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

  1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No 7 Tahun 2022

Berbunyi:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan