JAKARTA – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi juga mempunyai peran penting dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran Putri dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Ternyata, Putri Candrawathi terlibat dalam skenario yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo yang juga telah menjadi tersangka.
“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” kata Agus dikutip dari PMJNews, Minggu (21/8).
Ditetapkannya Putri menjadi tersangka, bedasarkan dari keterangan para saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
BACA JUGA : Uang Rp200 Juta Tiba-Tiba Hilang di Rekening, Ayah Ungkap Besaran Gaji Brigadir J
Berdasarkan fakta penyidikan, Putri terekam kamera CCTV berada di TKP dari sebelum, sesaat maupun sesudah terjadinya penembakan Brigadir J.
Ternyata, istri Ferdy Sambo ini juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maaruf yang ketiganya telah ditetapkan tersangka.
Putri juga diketahui menjanjikan uang kepada Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maaruf.
“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM,” terangnya.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan tetap melanjutkan proses pendalaman dan memintai keterangan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sekalipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu,” kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, Jumat, (19/8).
Sementara Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pihaknya tetap akan meminta keterangan Putri apa pun statusnya, termasuk kaitannya dengan dugaan pelecehan seksual sebagaimana yang pernah dilaporkan Putri.
“Kita harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan,” ujarnya.