JAKARTA – Kasat Narkoba Polres Karawang yang tertangkap kasus narkoba, AKP Edi Nurdin Massa alias AKP ENM memiliki aset berupa rumah dan kendaraan dan uang.
Hal itu terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang dicatatkan AKP ENM kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kekayaan Edi Nurdin itu merupakan laporan harta 2021 yang didokumentasikan pada 17 Februari 2022.
Dalam LHKPN itu, perwira polisi yang kini terlibat kasus narkoba menuliskan jabatannya sebagai Panit 1 Unit 1 Subdit 1 Polda Jawa Barat.
Berdasarkan LHKPN, AKP Edi Nurdin mencatatkan kekayaan dengan total Rp 962 juta.
Total kekayaan AKP Edi itu hanya akumulasi dua aset, yakni rumah dan kendaraan.
Aset pertama berupa tanah dan bangunan di Bandung senilai Rp 850 juta.
Aset kedua ialah mobil Honda Brio keluaran 2016 senilai Rp 112 juta.
AKP Edi tidak memiliki utang, sehingga apabila ditotal kekayaan bersihnya senilai Rp 962 juta.
Seperti diketahui, Tim Bareskrim Polri menemukan sejumlah barang bukti saat penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM).
AKP ENM ditangkap polisi jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan AKP ENM dilakukan pada Kamis (11/8) pukul 07.00 WIB, di Basement Taman Sari Mahogany Apartment, Karawang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar, timnya menemukan sejumlah barang bukti saat penangkapan oknum perwira polisi itu.
Barang bukti narkoba yang disita berupa 101 gram sabu-sabu yang tersimpan dalam masing-masing plastik klip berisi 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Penyidik juga menyita dua butir pil ekstasi sebanyak 1,2 gram saat penangkapan kasat narkoba itu.
“Seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong, dan uang tunai Rp 27 juta,” kata Brigjen Krisno, dikutip dari JPNN.
Penangkapan AKP ENM merupakan pengembangan kasus sindikat peredaran narkoba dengan tersangka Juki dkk. (wan/dhe/pojoksatu)