JAKARTA – Mantan ART Nirina Zubir atau terdakwa mafia tanah bernama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, resmi mendapatkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Riri Khasmita dan Edrianto akhirnya divonis sebagai tersangka kasus mafia tanah milik ibunda Nirina Zubir.
Pasangan suami istri itu terbukti melakukan tindak pidana kasus pemalsuan surat tanah dan pencucian uang.
Mantan ART ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Terkait vonis tersebut, Nirina Zubir belum memberi tanggapan selain emoji sedih.
“Kebetulan dia lagi syuting di Thailand, dia belum respons, hanya kasih emotikon sedih,” kata kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8).
Vonis tersebut disampaikan oleh hakim dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Agustus 2022.
“Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto, telah terbukti secara sah bersalah,” kata ketua hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto penjara, masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar,” sambungnya.
Riri Khasmita dan Edrianto didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010, tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Beberapa waktu lalu, Nirina berharap para tersangka termasuk notaris bisa dihukum berat agar bisa memberantas mafia sertifikat tanah. (Jambi Independent/Disway)