JabarEkspres.com – Polri didesak oleh kuasa hukum Brigadir J untuk segera menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.
Menurut kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin, Putri Candrawathi hanya bersandiwara berperan palsu dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin mendesak Putri Candrawathi untuk berhenti bersandiwara dan segera memberikan fakta yang sebenarnya.
Kendati demikian, Kamaruddin mengatakan bahwa Putri Candrawathi itu orang baik, namun karena lingkungannya yang buruk, maka pikirannya pun jadi buruk.
Kamaruddin menyebut bahwa Putri Candrawathi hanya berakting selama ini.
“Saya minta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut,” terang Kamaruddin, dilansir dari PMJ NEWS, Selasa 16 Agustus 2022.
“Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk,”jelas Kamaruddin.
“Sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya,” tuturnya.
Kamaruddin pun memiliki rencana untuk bertemu Putri Candarwathi namun niat baiknya itu tidak pernah terwujud.
Hingga ia meyakini bahwa, Putri telah ikut dalam ‘drama’ dalam perkara itu.
“Ia tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga. Persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongam atau hoax di tengah masyarakat demi kepastian hukum,” tandasnya.
63 anggota Polri terseret kasus Brigadir J
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terus mengusut anggota polisi yang diduga melanggar kode etik terkait kasus Brigadir J.
“Enam puluh tiga yang sudah diperiksa,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmas, Senin 15 Agustus 2022.
Dedi membenarkan bahwa terdapat 35 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J.
“Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus,” tambahnya.
Sebelumnya, empat polisi ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri.