Jabarekspres.com – Dalam artikel ini akan ada jadwal SIM keliling di Bekasi dari tanggal 16-21 Agustus 2022, silahkan catat tempatnya.
Bagi warga bekasi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Anda bisa mendatangi beberapa layanan SIM Keliling yang telah tersedia.
Apa itu layanan SIM Keliling? Layanan yang memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM, sehingga mereka tidak harus ke kantor Satpas.
Jadi, bagi Anda yang kesulitan untuk mendatangi kantor Satpas, maka bisa datang ke lokasi SIM keliling terdekat.
Akan tetapi, apa saja persyaratan yang harus di bawa? Sebetulnya tidak ada bedanya dengan melakukan di kantor Satpas, yaitu fotocopy KTP, SIM yang masa berlakunya belum habis dan bukti cek kesehatan (tersedia di lokasi).
Kelebihan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi di pelayanan SIM Keliling ialah jumlah antriannya biasanya lebih sedikit, dan waktu perpanjangan berjalan dengan cepat.
Berikut ini lokasi SIM Keliling di Bekasi tanggal 16-21 Agustus 2022, catat tempatnya ya!
Selasa, 16 Agustus 2022
Lokasi: BKPM Jatiasih
Alamat: Jalan Jatiasih Raya
Rabu, 17 Agustus 2022
Lokasi: Carrefour Harapan Indah
Alamat: Jalan Raya Harapan Indah Medan Satria
Kamis, 18 Agustus 2022
Lokasi: Polpos Jatibening
Alamat: Jalan Raya Caman Pondok Gede
Jum’at, 19 Agustus 2022
Lokasi: Masjid Al-Ittihad/Samping Polsek
Alamat: Jalan Siliwangi Bantar Gebang
Sabtu, 20 Agustus 2022
Lokasi: Tentative menyesuaikan waktu
Call Polres Setempat
Minggu, 21 Agustus 2022
Lokasi: Tentative menyesuaikan waktu
Call Polres setempat
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp. 80.000, sedangkan SIM C senilai Rp. 75.000.
Demikianlah informasi lokasi SIM Keliling di Bekasi, semoga bermanfaat ya.***