Sekretaris KONI, Rieke Iskandar mengaku dirinya ditelepon terdakwa Ihsan Ayatullah untuk meminta uang operasional Rp150 juta.
Namun pihaknya sempat menolak karena tidak ada uang. Dalam tawar menawar, akhirnya disepakati pihak KONI hanya menyerahkan Rp50 juta.
“Kami berlagak lupa saja. Kalau tidak minta lagi, ya sudah,” ucapnya.
Aksi oknum BPK ini terjadi di lingkungan satker Pemkab Bogor tanpa diketahui pimpinan satker maupun Bupati Bogor Ade Yasin.
Saksi lainnya, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan Kuslan mengaku belum melaporkan permintaan uang tersebut saat diminta oknum BPK karena rentang waktu permintaan begitu cepat.
“Kepala dinas belum tahu, saya belum sempat melaporkan ke kepala dinas sudah ada OTT,” ungkap Desirwan.
Adapun 11 saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jawa Barat tersebut diantaranya, Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi Yukie Meistisia Ananda Putri, Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi Irman Gapur, Kepala Bagian Keuangan RSUD Cibinong Yuyuk Sukmawati, dan Kasubbag Anggaran RSUD Cibinong Saptoaji Eko Sambodo
Kemudian, Kabag Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Achmad Wildan, Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor Rieke Iskandar, Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong Mujiyono.
Serta Kabag Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor Heri Heryana, Analis Kebijakan/Kasubkoor PDA Badan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Bogor Unu Nuriman, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor Desirwan Kuslan dan Iji Hataji.
Diketahui, JPU KPK akan menghadirkan sedikitnya 40 orang saksi pada agenda sidang pembuktian. Saksi-saksi itu terdiri dari pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat hingga sejumlah pengusaha.* (YUD)