“Memang kalau keterangan yang kami gali, ada sesuatu yang ingin dia (pelaku, red) ungkapkan dan dia luapkan kepada korban. Untuk dendam masih kami lakukan upaya lebih lanjut,” sebutnya.
Kompol Chandra Yudha mengatakan pelaku ini memang kerap mengancam korban semasa hidupnya. Namun, Yudha tidak memerinci lebih lanjut soal pengancaman yang dilakukan oleh pelaku.
“Dari keterangan keluarga korban, memang ada beberapa kali pengancaman terhadap korban,” ungkapnya.
Atas, perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
“Pasal yang disangkakan untuk sementara masih pasal 338 dan juga 340,” kata Yudha. Perwira menengah polri ini menyebut pelaku diamankan di Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, pada Jumat (12/8) malam. (jpnn)