JabarEkspres.com – Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte belum lama ini menyebarkan pengalamannya sebagai penyidik. Pengalaman tersebut ia kaitkan dengan kasus Brigadir J.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan bahwa motif pembunuhan berencana atas Brigadir J sedang dilakukan pendalaman.
Hal tersebut ia sampaikan berbarengan dengan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dari kasus ini.
Sebagai mantan penyidik, Napoleon Bonaparte menyebut bahwa motif pembunuhan itu sebenarnya sudah ada dalam berita acara pemeriksaan.
Artinya, jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka motif dari aksinya itu sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan.
“Berdasarkan pengalaman saya sebagai penyidik, apabila penyidik sudah menetapkan tersangka, itu baik perbuatan maupun motifnya sudah tertuang di dalam berita acara,” ungkap Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip oleh Jabar Ekspres dari JPNN.com, Kamis (11/8/2022).
Pihak penyidik kasus Brigadir J, Komjen Agus Andrianto, mengatakan bahwa motif pembunuhan berencana atas Brigadir J tidak akan diungkapkan ke publik.
Sebelumnya, timsus telah menetapkan tersangka baru atas kasus penembakan Brigadir Yoshua. Tersangka baru itu salah satunya adalah Ferdy Sambo.
Semenjak ditetapkan menjadi tersangka, perhatian publik tertuju pada motif sebenarnya dari pembunuhan berencana tersebut.
Bagaimana tidak, pembunuhan atas Brigadir J itu dilakukan secara sadar. Sementara Ferdy Sambo berperan sebagai otak dari skenario pembunuhan tersebut.
Hal tersebut tentu merupakan babak baru dari kasus ini. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada hal mengejutkan lain dengan mengingat bahwa timsus masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini.
Kapolri memang telah berjanji untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Yoshua secara terang benderang, terbuka, dan tak ada yang disembunyikan.
Akan tetapi, belum lama ini pihak menyidik mengeluarkan pernyataan bahwa motif sebenarnya dari pembunuhan berencana atas Brigadir Yoshua ini tidak akan disebarkan ke publik.
“Untuk menjaga perasaan semua pihak. Biarlah jadi konsumsi penyidik,” kata Komjen Agus Andrianto, Kamis (11/8/2022).
Adapun hal-hal lain yang bisa disebarkan ke publik akan dibuka pada saat proses persidangan.