Kuasa Hukum Brigadir Josua Minta Rekening Bharada E dan Keluarganya Diperiksa

Diusir dari Lokasi Rekonstruksi, Kamaruddin: Jangan Lagi Percaya kepada Polisi
Diusir dari Lokasi Rekonstruksi, Kamaruddin: Jangan Lagi Percaya kepada Polisi. (Foto: Firda Junita/JPNN.com)
0 Komentar

“Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka,” tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS,” paparnya.

Baca Juga:Konflik SBM ITB Belum Usai, Rektor dan Forum Orangtua Mahasiswa Dialog Cari SolusiManagement Bursa Sajadah Gelar Manasik Bersama

Namun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sejak Sabtu, 6 Agustus 2022, sore, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok usai menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Dari hasil pemeriksaan itu, tim Irsus memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik.

Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus di Mako Brimob selama 30 hari. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus dan Tim Khusus. (fin)

 

0 Komentar