JABAREKSPRES.COM – Penggeledahan yang dilakukan di kediaman pribadi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, paska ditetapkannya sang Jendral jadi tersangka, memakan waktu hingga 9,5 jam.
Penggeledahan dilakukan pada selasa (9/8) dari pukul 15.30 WIB sore hingga selesai pada Rabu (10/8) pukul 00.55 WIB dini hari.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah pribady Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan itu, Tim khusus (timsus) Polri menyita barang-barang dari rumah tersebut.
Barang-barang tersebut dibawa dengan satu boks kontainer berwarna putih yang mana tutupnya berwarna biru.
Setelah diangkut, petugas langsung memasukkan boks tersebut ke dalam salah satu dari tiga mobil taktis yang sudah terparkir di sekitar area rumah Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan mengapa penggeledahan rumah kliennye itu memakan waktu yang sangat lama.
Ternyatam disebutnya ada membutuhkan waktu cukup lama karena membuat untuk berita acara.
Pada saat penggeledahan terjadi, Arman memantau langsung di lokasi. Hanya saja dia tidak memberikan penjelasan rinci apa saja barang yang diambil.
“Ada beberapa (barang), tapi saya tidak bisa detail, karena yang berhak tim penyidik,” ujar ARman, Rabu 10 Agustus 2022.
Selain itu, Arman menyebut bahwa proses penggeledahan berjalan cukup lancar, terlebih kliennya sudah bersikap kooperatif.
“Silakan tanya ke penyidik ya, barangnya dibawa ke penyidik,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberi penjelasan terkait peran dari keempat tersangka pembunuh Nofriansyah Yoshua Hutabarta alias Brigadir J.
Keempat tersangka yang dimaksud yakni ada Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Diketahui Ferdy Sambo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J yang berlokasi di rumah dinas miliknya pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.
Kini Komjen Agus mengungkap peran dari keseluruhan tersangka kasus ini, mulai dari pesuruh hingga ekskutor penembak Brigadir J.