Begini Syarat dan Cara Mengenai Balik Nama Motor 2022

Jabarekspres.com – Beberapa syarat dan cara balik nama motor 2022 ini bisa menjadi referensi Anda di tengah proses penghapusan pajak kendaraan bermotor.

Terlebih lewat cara ini akan mempermudah Anda dalam kebijakan baru Korlantas ingin menertibkan pajak kendaraan yang telah mati selama dua tahun. Tentunya adanya persyaratan untuk melakukan itu.

Lalu apa saja syarat dan cara balik nama motor 2022?

Balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Tentunya agar tidak repot, proses balik nama motor diperlukan agar Anda tidak repot saat akan melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya. Pasalnya, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK.

Adapun syarat dan cara balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • Biaya administrasi: Rp35.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
  • Biaya pembuatan STNK: Rp100.000
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan
  • Denda apabila ada keterlambatan pajak

Tinggalkan Balasan