Pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Kedua pasal tersebut kemudian di-juncto-kan alias dikaitkan dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Fin-red)