Siap-siap, Tarif Ojol Naik, Berikut Aturan Baru dari Kemenhub

Sedangkan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km.

Batas atas sebesar Rp 2.600 per km. Jasa minimal dengan rentang biaya antara Rp 10.500 – Rp 13.000.

Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.

Demikian tarif baru ojol 2022 untuk zona I, II dan III, mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan