TANGERANG – Polresta Tangerang akhirnya menetapkan seorang tersangka kasus tewasnya BD (15), santri Ponpes Modern Daar El-Qolam, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan 6 orang saksi, pihaknya menetapkan M sebagai pelaku atau tersangka.
“Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan 6 orang saksi, kami menetapkan M sebagai pelaku,” kata Zamrul dalam keterangannya, Selasa, (9/8).
“Dimana M sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8) hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” imbuhnya.
Dikatakan Zamrul, M dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
M yang masih di bawah umur itu juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“M sebagai Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ungkapnya.
Dia menerangkan, Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak.
Selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.
“Namun demikian keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap Anak Pelaku M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik,” pungkasnya.
Diketahui, BD meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan rekannya sesama santri Daar El-Qolam pada Minggu (7/8). Dimana, polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban. (Fin-red)