Pengacara Beberkan Fakta Baru, Bharada E Melihat Ferdy Sambo Pegang Pistol di Dekat Jenazah Brigadir J

Bharada E kemungkinan masih bisa bebas dari kasus penembakan Brigadir Joshua. (ist)
Bharada E kemungkinan masih bisa bebas dari kasus penembakan Brigadir Joshua. (ist)
0 Komentar

JAKARTA – Pengacara Bharada Eliezer, Deolipa Yumara, membeberkan kronologi detik-detik Bharada E alias Bharada Eliezer turun dari lantai 2 dan menyaksikan Ferdy Sambo pegang pistol di dekat tubuh Brigadir J.

Pengacara Deolipa Yumara membenarkan kesaksian kliennya Bharada E saat turun dari lantai 2 rumah Ferdy Sambo karena mendengar ada keributan di ruang tamu.

Saat berada di tangga, Bharada E melihat Irjen Ferdy Sambo memegang pistol. Saat itu pula Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah di lantai rumah.

Baca Juga:Gelar ‘Shop For Free’, BRImo Traktir 900 Nasabah Loyal se-IndonesiaKartika Putri Ungkap Alasan Enggan Rayakan Pesta Pernikahan

Namun, Deolipa tak membeberkan secara detail berapa orang yang ada di TKP atau di rumah Irjen Ferdy Sambo kala Bharada E melihat Ferdy Sambo memegang pistol di dekat tubuh Brigadir J.

“Semua kewenangan penyidik yang menjawab,” singkatnya kepada Pojoksatu, Selasa (9/8).

Pengacara Bharada Eliezer, Deolipa Yumara juga tak mau membeberkan secara detail detik-detik perihal keterangan terbaru Bharada E yang melihat Irjen Ferdy Sambo memegang pistol dan di dekat Brigadir Jo yang sudah terkapar.

Pasalnya, semua keterangan Bharada E itu sudah masuk ranah penyidikan dan sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Itu sudah ranah penyidikan. Yang berwenang menjawab penyidik,” kata Deolipa saat dihubungi pojoksatu, Selasa (9/8).

Sebelumnya, Bharada Eliezer mengaku tidak ada adegan tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Yoshua di kediaman rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Yang ada kala itu perintah pembunuhan dari atasannya untuk membunuh Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga:Eks BAIS TNI Sebut Kasus Penembakan Brigadir J adalah Polisi Lawan Mafia, Ini BuktinyaAKP Rita Yuliana Akan Klarifikasi Soal Isu Simpanan Irjen Ferdy Sambo

Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Selain itu, Bripka Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dan ada satu tersangka lain berinisial K yang diduga supir istri Ferdy Sambo. (pojoksatu-red)

0 Komentar