JAKARTA – Pengacara Bharada Eliezer, Deolipa Yumara, membeberkan kronologi detik-detik Bharada E alias Bharada Eliezer turun dari lantai 2 dan menyaksikan Ferdy Sambo pegang pistol di dekat tubuh Brigadir J.
Pengacara Deolipa Yumara membenarkan kesaksian kliennya Bharada E saat turun dari lantai 2 rumah Ferdy Sambo karena mendengar ada keributan di ruang tamu.
Saat berada di tangga, Bharada E melihat Irjen Ferdy Sambo memegang pistol. Saat itu pula Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah di lantai rumah.
Baca Juga:Gelar ‘Shop For Free’, BRImo Traktir 900 Nasabah Loyal se-IndonesiaKartika Putri Ungkap Alasan Enggan Rayakan Pesta Pernikahan
Namun, Deolipa tak membeberkan secara detail berapa orang yang ada di TKP atau di rumah Irjen Ferdy Sambo kala Bharada E melihat Ferdy Sambo memegang pistol di dekat tubuh Brigadir J.
“Semua kewenangan penyidik yang menjawab,” singkatnya kepada Pojoksatu, Selasa (9/8).
Pengacara Bharada Eliezer, Deolipa Yumara juga tak mau membeberkan secara detail detik-detik perihal keterangan terbaru Bharada E yang melihat Irjen Ferdy Sambo memegang pistol dan di dekat Brigadir Jo yang sudah terkapar.
Pasalnya, semua keterangan Bharada E itu sudah masuk ranah penyidikan dan sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Itu sudah ranah penyidikan. Yang berwenang menjawab penyidik,” kata Deolipa saat dihubungi pojoksatu, Selasa (9/8).
Sebelumnya, Bharada Eliezer mengaku tidak ada adegan tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Yoshua di kediaman rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Yang ada kala itu perintah pembunuhan dari atasannya untuk membunuh Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga:Eks BAIS TNI Sebut Kasus Penembakan Brigadir J adalah Polisi Lawan Mafia, Ini BuktinyaAKP Rita Yuliana Akan Klarifikasi Soal Isu Simpanan Irjen Ferdy Sambo
Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Selain itu, Bripka Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dan ada satu tersangka lain berinisial K yang diduga supir istri Ferdy Sambo. (pojoksatu-red)
