Komnas HAM Masih Negosiasi untuk Agenda Pemeriksaan Ferdy Sambo

Komnas HAM Masih Negosiasi untuk Agenda Pemeriksaan Ferdy Sambo
(Dok) Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara, saat doorstop di kantor Komnas HAM, Selasa (9/8). (Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com)
0 Komentar

JAKARTA – Komnas HAM masih mencari waktu yang tepat untuk mengagendakan pemeriksaan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Ia mengatakan, agenda pemeriksaan Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Yoshua, masih dalam proses negosiasi.

Baca Juga:Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tewasnya Santri Ponpes Daar El-QolamPemkot Bandung Izinkan Kegiatan Konser saat HUT RI, dengan Syarat Ini

“Kita sedang bernegosiasi,” kata Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Selasa (9/8).

Meski demikian, ia menyebutkan, bahwa Komnas HAM telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.

Ia mengatakan, pemeriksaan Ferdy Sambo itu sudah diagendakan pada Hari Kamis 11 Agustus 2022 lusa.

“Hari Kamis mungkin bisa pagi atau siang,” ungkap Ahmad Taufan Damanik.

“Kami mengupayakan mencari jadwal fix untuk memeriksa pada Ferdy Sambo, kurang lebih gitu hari Kamis ya,” sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo membenarkan penahanan Ferdy Sambo.

Ia mengatakan, suami dari Putri Chandrawati itu ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob.

Baca Juga:Video Nyawer Biduan Viral, Kades Kiarasari Terancam Kena SanksiPositivity Rate Covid-19 di Kota Bandung Tembus Standar WHO

Penahanan Ferdy Sambo adalah  buntut dari penghilangan barang bukti kematian Brigadir J di rumah dinasnya.

Karena itu, Ferdy Sambo ditetapkan melanggar kode etik kepolisian karena berupaya menghalangi penyelidikan.

Lanjut Dedi, hasil pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Bahwa ia diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

“Dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi,”

“Dari 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,”

Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Korps Brimob Polri. (pojoksatu-red)

0 Komentar