JAKARTA – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) minta Polri dan semua aparat penegak hukum usut tuntas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.
Dalam perkembangan kasus penembakan sesama anggota, Bharada E dan Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E dan Brigadir RR terjerat pasal 340 juncto pasal 339 jo. Pasal 351 ayat (3) jo, Pasal 5 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo saat ini sedang ditahan di Mako Brimob untuk diperiksa atas kasus Brigadir J.
Sesuai yang disampaikan sebelumnya, Jokowi minta kasus pembunuhan Brigadir J diusut tuntas dan harus transparan.
“Sejak awal ‘kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu jangan ada yang ditutupi-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya,” ucap Jokowi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, selasa pada (8/8).
Menurut Jokowi, kasus ini harus tuntas agar tidak merusak citra dan kepercayaan terhadap publik terhadap Polri.
“Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai enurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting, citra Polri apa pun tetap harus kita jaga,” ungkapnya.
Sore ini Polri umumkan tersangka penyebab tewasnya Brigadir J
Polri benarkan akan ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Polri menyebut, tersangka baru akan diumumkan sore ini, Selasa 9 Agustus 2022.
“InsyaAllah, sore ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dilansir ANTARA, Selasa (9/8).
Dia menetapkan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang akan umumkan sendiri tersangka baru tersebut di Mabes Polri.
“Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri),” kata Dedi.
Disampaikan pula oleh jenderal bintang dua itu bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.
Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri dalam perkara tersebut telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.