JabarEkspres.com – Saat azan asar berkumandang, belasan personel Brimob datang ke rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Belasan personel Brimob itu tiba dengan menggunakan kendaraan taktis dengan persenjataan yang lengkap.
Sekitar empat kendaraan taktis lantas bersiaga di depan rumah Ferdy Sambo dengan ciri khas pakaian elite taktis Polri.
Terpantau pula pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, memasuki rumah sekitar pukul 16.00 WIB.
Sementara itu anggota Inafis Polri berjaga di depan rumah seraya memasang garis polisi.
Terlihat juga anggota Inafis Polri memasang garis polisi di depan rumah berlantai tiga itu.
Hingga berita ini muncul, penetapan tersangka baru tersebut masih belum diumumkan.
Bahkan DPR menilai pengungkapan kasus Brigadir J berjalan lambat.
“Memang kalau dibilang lambat, iya,” kata Trimedya, dikutip dari JPNN.com, Selasa (9/8).
Meski begitu, ia tetap memberi apresiasi penyidik yang menangangi kasus Brigadir J ini tetap berjalan sesuai jalur.
Permintaan autopsi ulang dari keluarga Brigadir J dari permintaan keluarga Brigadir Yoshua yang dikabulkan Polri merupakan bukti di mana penanganan kasus ini berjalan sesuai jalur.
Lebih lanjut, ia berseru untuk menunggu siapa tersangka baru yang akan diumumkan pada hari ini.
“Nah, hari ini, kan, ada rencana pengungkapan, kan. Katanya penetapan, ya, kita tunggu saja hari ini siapa yang ditetapkan tersangka baru,” ujar legislator PDI Perjuangan itu.
Selain itu, pendiri Serikat Pengacara Indonesia (SPI) itu mengomentari pengungkapan kasus ini yang langsung ditangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia percaya bahwa Kapolri akan menangani kasus ini dengan serius dan tidak akan main-main, dengan mengingat bahwa Presiden Joko Widodo sendiri sudah menyerukan untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.
“Enggak beranilah, Kapolri untuk bermain-main dalam kasus ini melindungi orang per orang,” ujar Trimedya.
Hingga sekarang, publik masih menunggu siapa tersangka baru yang akan diumumkan pada hari ini.
Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.