Jabarekspres.com – Untuk masyarakat Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut ini lokasi SIM Keliling di Bekasi.
Ketika masa berlaku SIM A dan C akan habis, tentunya setiap orang harus melakukan perpanjangan secara berkala.
Saat ini terdapat layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi jenis SIM A dan C.
Apa itu layanan SIM Keliling? Yaitu layanan untuk perpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Lalu, apa saja persyaratan perpanjangan SIM A dan C di layanan SIM Keliling? Ini informasinya.
– Fotocopy KTP yang masih berlaku
– SIM lama yang masih berlaku
– Bukti Surat Keterangan Sehat (tersedia di lokasi)
Lantas, berapa biaya perpanjangan SIM A dan C di layanan SIM Keliling?
Tidak ada perbedaan dengan kantor Satpas, untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
Seperti Jabar Ekspres rangkum dari berbagai sumber, berikut ini lokasi SIM Keliling di Bekasi tanggal 9-14 Agustus 2022. Silahkan catat!
Selasa, 9 Agustus 2022.
Tempat: MEGA BEKASI HYPERMALL
Alamat: JL. JENDERAL AHMAD YANI NO. 1
Rabu, 10 Agustus 2022.
Tempat: METROPOLITAN MALL BEKASI
Alamat: JL. KH. NOER ALI
Kamis, 11 Agustus 2022.
Tempat: BEKASI CYBER PARK (BCP)
Alamat: JL. KH. NOER ALI NO. 177
Jum’at, 12 Agustus 2022.
Tempat: GATEWAY PARK LRT CITY JATIBENING
Alamat: Jl. Kapin Raya
Sabtu, 13 Agustus 2022.
Tempat: REVO TOWN BEKASI
Alamat: JL. A. YANI NO. KAV 1
Minggu, 14 Agustus 2022.
Tempat: Tidak Beroperasional
Alamat: –
Itulah info jadwal pelayanan SIM Keliling di Bekasi tanggal 9-14 Agustus 2022. Jangan sampai lupa ya.***