JABAREKPSRES .COM – Pakar telematika Roy Suryo akhirnya merasakan dinginnya sel tahanan, setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (5/8) lalu, Roy Suryo langsung ditahan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdit 4 Siber Dirkrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo hingga 20 hari kedepan.
Penahanan ini terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh atas Kurniawan Santoso.Dari pemeriksaan tim menyelidikan telah menemukan unsur sara, kebencian dan permusuhan terhadap agama tertentu.
“Kami telah melakukan beberapa kali pemeriksaan bahkan telah dilakukan penetapannya sebagai tersangka,” tambah Kombes Pol Zulpan.
Keputusan penahanan tersebut juga berdasarkan atas hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa kesehatan bahwa kondisi Roy Suryo dalam kondisi sehat.
“Berdasarkan hasil tersebut, Roy Suryo jalani penahanan hingga 20 hari kedepan, hal tersebut dilakukan karena adanya kekhawatiran dari penyidik adanya usaha menghilangkan barang bukti dan lainnya,” jelas Kombes Pol Zulpan.
Kombes Pol Zulpan juga menbahkan selain melakukan penahanan, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti termasuk HP.
Seperti yang diungkapkan oleh Kombes Pol Zulpan, bahwa Roy Suryo memang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik pukul 13.00 WIB dan dilakukan juga pemeriksaan kesehatan.
“Karena dalam pemeriksaan terakhir, yang bersangkutan dinyatakan sakit. Tetapi ada aktivitas lain yang dilakukan di luar yang semestinya tidak lakukan,” ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Jumat 5 Agustus 2022.
Kombes Zulpan menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Roy Suryo dinyatakan sehat dan kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Pemeriksaan lanjutan terkait dengan laporan yang diberikan dilaporkan masyarakat baik itu saudara Kevin Wu maupun Kurniawan Santoso, terkait dengan meme stupa Candi Borobudur terhadap saudara Roy Suryo,” jelas Zulpan.
Kombes Zulpan juga mengatakan, untuk hal penahanan sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama ini tetap keputusan dari penyidik.
“Pemeriksaan sedang berlangsung. Nanti bagaimana hasil pemeriksaan atau tindakan apa yang akan dilakukan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan, tentunya nanti kita tau setelah pemeriksaan ini selesai dilakukan,” pungkasnya.